Pengemudi Jeep Rubicon, Mario Dandy Satrio atau MDS, diduga menganiaya David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina. Kondisi David mengalami luka serius hingga mengalami koma.
GP Ansor DKI Jakarta menjelaskan, peristiwa ini bermula saat David sedang bermain di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelum terjadi penganiayaan, David menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A pada Senin, 20 Februari 2023. Isinya, mantan David itu ingin mengembalikan kartu pelajar.
David pun mengirimkan titik lokasi rumah temannya yang sedang dia kunjungi. Tak lama setelah pesan dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang disopiri Mario berhenti di depan rumah teman David itu.
Baca juga
Anak Pegawai Ditjen Pajak Naik Rubicon Diduga Aniaya Korban Bernama David Hingga Koma
David kemudian menghampiri mobil tersebutyang diketahui berisi empat orang. Dua dari empat orang di dalam mobil itu kemudian keluar dari mobil. Mereka langsung membawa David ke sebuah gang sepi. Di sanalah David kemudian dikeroyok hingga babak belur.
Sementara versi polisi menyatakan, penganiayaan bermula saat A yang merupakan teman Mario, mengadu mendapat perlakuan kurang baik.
Atas laporan itu, Mario yang merupakan anak dari petinggi Ditjen Pajak itu kemudian mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya di Pesanggrahan.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu, 22 Februari 2023.
Orang tua R mendengar adanya keributan di depan rumahnya. Mereka kemudian melihat David dalam kondisi tergeletak di dekat Mario.
Baca juga
Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor, Pengemudi Rubicon Jadi Tersangka dan Ditahan
Orang tua R kemudian langsung membawa David ke RS Media Permata Hijau. Mario pun kemudian diamankan keamanan kompleks.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," kata Ade Ary.
Kini, Mario, pengemudi Rubicon itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.
GP Ansor DKI menjelaskan, saat ini David masih dalam kondisi tak sadarkan diri alias koma di ruang ICU RS Permaha Hijau. Dia mengalami luka serius di wajah sebelah kanan, kepala, dan robek pada bibirnya.
Artikel lainnya: Nabi Muhammad Melarang Meniup Makanan dan Minuman Panas, Begini Penjelasan Medisnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News