Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI mengusut kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di instansinya. Untuk mempermudah pengusutan, KPI mmebebastugaskan korban, MS, dan para pelaku.
"Iya betul sedang dilakukan investigasi. Pihak kepolisian juga telah mulai merespons," kata Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo kepada wartawan, Kamis (2/9).
Baca Juga:
Cerita 10 Tahun MS Jadi Korban Pelecehan Seksual Sejenis di KPI Pusat
Mulyo menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses pengusutan kasus yang dilakukan secara internal dan oleh kepolisian.
"Korban dan terduga diberikan pembebasan tugas agar bisa menjalani proses di dalam dan di luar," ujar Mulyo.
Menurut Mulyo, KPI sudah menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku jika dinyatakan bersalah. "Sanksi ditentukan oleh kadar pelanggaran jika itu terbukti. Kepala sekretariat yang lebih paham soal aturan kepegawaian," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil 5 terlapor. Rencananya seluruh terlapor akan diperiksa pada Senin (6/9).
Baca Juga:
- Virus Covid Varian Mu Sudah Nyebar di 40 Negara, Gimana Sikap RI?
- Berani Tangkap dan Konsumsi Ikan Ini, Siap-siap Didenda Rp1,5 Miliar
- Promo Indomaret JSM 3-5 September, Pampers Rp45.900
- Kontroversi Coki Pardede: dari Masak Babi Pakai Kurma Hingga Narkoba
- Apa Makna Barcode Merah, Kuning, dan Hijau di PeduliLindungi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News