Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tengah dipertimbangkan untuk mendapatkan remisi alias pengurangan hukuman sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Berapa tahun potongannya?
Richard Eliezer kini telah menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J. Dia dipastikan akan menjalani hukuman selama 1,5 tahun setelah jaksa tidak mengajukan banding.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan, remisi justice collaborator itu mengacu pada Pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
"Dalam Pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2023.
Baca juga
Jaksa Putuskan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Bharada Richard Eliezer
"Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum. Remisi umum ini diberikan minimal 1 bulan," kata dia.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 35A
(1) Selain Remisi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Remisi tambahan juga dapat diberikan kepada Narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan lembaga yang membidangi pelindungan saksi dan korban yang berlaku 1 (satu) kali selama menjalani masa pidana.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.
(4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Menurut Rika, pihaknya sudah siap memberikan remisi tambahan bagi Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator. Hal tersebut juga didasarkan dari rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban alias LPSK.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," pungkasnya.
Baca juga
Melihat Lagi Vonis Ultra Petita Ferdy Sambo Cs, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Dalam putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Eliezer terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dari Eliezer. Selain itu, Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Yosua dan permintaan maaf itu sudah diterima keluarga.
Hal tersebut membuat hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Eliezer. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Dengan vonis ini, Richard Eliezer sudah bisa bebas pada Februari 2024.
Baca juga
Video Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Saya Gembira
Vonis Eliezer ini jauh lebih ringan dibanding empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo divonis mati, lebih berat dari tuntutans eumur hidup jaksa. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan 8 tahun penjara.
Sementara itu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan 8 tahun penjara. Dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dibanding tuntutan 8 tahun penjara.
Artikel lainnya: Baru Putus dari Thariq Halilintar, Fuji Langsung Dijodohkan dengan El Rumi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News