Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Ajudan Ferdy Sambo itu pun resmi ditetapkan menjadi Justice Collaborator alias pelaku kejahatan yang mau bekerjasama.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjut hakim Wahyu.
"Menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata hakim.
Baca juga
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa. Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Jaksa yakin Eliezer terbukti bersalah terlibat dan menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa.
Jaksa menuntut hakim memvonis Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: Giorgio Sopir Fortuner Arogan Jadi Musuh Ukraina, Pengacara Buka Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News