Hakim: Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir Yosua

  • Arry
  • 15 Feb 2023 11:41
Ferdy Sambo dalam persidangan pembunuhan Brigadir J (ist/ist)

Majelis hakim mengungkap fakta bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, ikut menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan, Sambo dua kali melepaskan peluru dari senjata Glock 17 miliknya.

Hal tersebut disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam persidangan, hakim awalnya menjelaskan soal amunisi yang ada di senjata Glock 17 milik Eliezer yang dipakai untuk menembak Yosua. Hakim menyatakan, peluru maksimal di senjata Eliezer adalah 17 butir.

"Bahwa 10 selongsong peluru yang terdiri dari 2 selongsong peluru yang berasal dari senjata HS milik korban Yosua, serta 8 selongsong peluru yang dipastikan berasal dari senjata Glock 17 milik terdakwa Richard Eliezer sebagaimana diterangkan ahli balistik forensik Arief Sumirat di persidangan tidak selaras dengan fakta yang ada mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru," kata hakim Alimin Ribut.

Baca juga
Hakim Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam dan Ikut Tembak Brigadir J

"Sisa peluru Glock 17 Richard Eliezer adalah 12. Ini berarti bahwa maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 peluru, 5 tembakan yang berarti ada 3 selongsong peluru dari senjata Glock 17 Richard Eliezer seharusnya tidak ada di rumah Duren Tiga. Oleh karena itu berkaitan dengan 8 selongsong peluru tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan," kata hakim.

"Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar dari tubuh korban Yosua sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer maksimal menembakkan 5 tembakan, maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer, yang menyatakan tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakan, dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua," kata hakim.

Dalam sidang vonis Ferdy Sambo, hakim juga mengungkapkan Sambo ikut menembak Brigadir Yosua.

Baca juga
Glock-17 Senjata Untuk Perwira, Kenapa Bharada E Bisa Pakai Pistol Itu?

"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa Terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria," kata hakim.

"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta, yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135," imbuhnya.

Artikel lainnya: Giorgio Sopir Fortuner Arogan Jadi Musuh Ukraina, Pengacara Buka Suara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait