3. Vonis 15 tahun Kuat Ma'ruf
Hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Hakim menyatakan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuat Ma'ruf pun dengan lantang menyatakan banding atas vonis tersebut.
Vonis ini 7 tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
Baca juga
Terbukti Ikut Serta Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
4. Vonis 13 tahun Ricky Rizal
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Ajudan Ferdy Sambo berpangkat Bripka itu terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca juga
Bekas Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.
Ricky dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia pun akan mengajukan banding.
Vonis Ricky Rizal ini lima tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Ricky Rizal selama 8 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News