Sebanyak empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Seluruh vonis terhadap Ferdy Sambo Cs itu bersifat ultra petita.
Empat terdakwa yang sudah divonis adalah bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo Ricky Rizal; dan sopir Sambo, Kuat Ma'ruf.
Sidang vonis empat terdakwa digelar 13-14 Februari 2023. Seluruh terdakwa divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa alias vonisnya ultra petita.
Melansir laman Kejaksaan Agung, vonis Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.
Berikut daftar vonis ultra petita perkara pembunuhan Brigadir J:
1. Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majleis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso. Bekas Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Sambo. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
2. Vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.
Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi dari cerita bohong yang disampaikan Putri Candrawathi kepada Sambo. Hakim pun menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Tindakan tersebut yang disebut sebagai motif Sambo membunuh Brigadir J.
Vonis terhadap Putri Candrawathi ini 12 tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
Vonis ultra petita lainnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News