Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara. Bekas ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara," lanjut hakim.
Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer mlakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis ini lima tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Ricky Rizal 8 tahun penjara.
Jaksa menyatakan ajudan Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Artikel lainnya: Cerita Helena Penumpang Brio Saat Diserang Giorgio Sopir Fortuner: Syok Takut Banget
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News