Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," lanjut hakim.
Majelis Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer mlakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Hukuman ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim memvonis Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, hakim telah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya juga mendapatkan hukuman yang diperberat dibanding tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sementara tuntutan jaksa adalah pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan 8 tahun penjara.
Artikel lainnya: Giorgio Sopir Fortuner Arogan Disebut Jadi Buronan Ukraina, Ini Kata Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News