Masyarakat kini dilarang menangkap bahkan mengonsumsi ikan belida Sumatera. Jika dilakukan, siap-siap didenda Rp1,5 miliar.
Hal itu gegara ikan belida Sumatera kini sudah masuk sebagai hewan yang dilindungi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perlindungan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang, Maputra Prasetyo, menjelaskan, saat ini ikan belida Sumatera populasinya semakin sedikit dan terancam punah.
Menurut Prasetyo, bagi masyarakat yang menangkap ikan belida ini, maka akan dikanakan sanksi denda maksimal Rp250 juta. Sedangkan bagi warga yang mengepul atau menadah dan mendistribusikannya, maka akan disanksi denda Rp1,5 miliar.
"Setiap orang wajib mengetahui untuk tidak lagi menggunakan ikan tersebut sebagai makanan konsumsi," kata Prasetyo.
Pengusaha Pempek Ganti Bahan Dasar
Dengan masuknya ikan belida sebagai hewan yang dilindungi membuat pengusaha pempek harus mulai berpikir mengganti bahan dasar. Sebab, ikan belida selama ini menjadi bahan dasar membuat pempek yang nikmat.
"Mungkin dengan adanya aturan ini kebiasaan itu bisa berubah, pedagang makanan pun sudah berkurang menggunakan ikan Belida," kata pengusaha Pempek Palembang, Sri Hastuti.
Menurutnya, penggunaan ikan belida bisa diganti dengan menggunakan ikan gabus atau udang sebagai bahan dasar pembuatan pempek.
Sri menjelaskan, penggunaan ikan belida sebagai bahan pempek sudah dilakukan sejak zaman dahulu. Namun, seiring dengan perkembangan, ikan belida mulai susah dicari di pasar lokal.
Baca Juga:
- Heboh Rekaman 'Daging Ketemu Daging', Hotman Paris: Pidananya Dimana?
- 5 Tips Nyetir Mobil Matic Agar Irit Bensin
- Dapat Kado Ultah Rp50 Juta dari Crazy Rich Medan, Ini Reaksi Lord Adi
- Polri: Vaksin Booster Kami Suntikkan ke Nakes dan Sopir Ambulans
- Kisah Pilu Dibalik Lagu Wake Me Up When September Ends Milik Green Day
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News