Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf akan mendengarkan vonis dari majelis hakim. Hukuman 8 tahun penjara membayangi dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa akan membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa, 14 Februari 2023. Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.30 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sama-sama vituntut jaksa selama 8 tahun penjara. Jaksa menilai ajudan dan sopir Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam perkara ini, hakim Wahyu telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Bekas Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti membunuh Brigadir J dan juga melakukan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Yosua.
Selain itu, hakim juga telah memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Istri ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri jauh di atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut hakim memvonis Sambo dengan penjara seumur hidup. Sedangkan Putri dituntut 8 tahun penjara.
Bagaimana dengan vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, akankah lebih berat dibanding tuntutan mereka? Simak saja agenda persidangan hari ini.
Artikel lainnya: Hasil Liga Inggris: Liverpool vs Everton 2-0, The Reds Kuasai Derby Merseyside
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News