Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hakim menyatakan istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terlibat pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan sehingga mereka yakin memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan, Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.
Selain itu, perbuatan Putri bersama Ferdy Sambo telah membuat banyak kerugian. Mereka telah memutus masa depan banyak anggota Polri.
Hakim pun dengan yakin memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga
Hakim: Tak Ada Bukti Valid Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Artikel lainnya: Ini Sosok Sopir Fortuner yang Hajar Mobil Brio di Senopati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News