Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua hutabarat,
"Menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
"Jatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara," lanjut Hakim.
Putri dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hukuman ini dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut hakim memvonis Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi terlibat bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Jaksa pun meminta hakim memvonis Putri Candrawathi sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut dipicu dengan adanya perselingkuuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Artikel lainnya: Mahfud MD Soroti Aksi Brutal Sopir Fortuner Rusak Brio: Seperti Film Gangster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News