Kasus aksi brutal sopir Toyota Fortuner yang merusak Honda Brio kini telah masuk tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan GR, sang sopir Fortuner tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menjelaskan, GR telah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia diperiksa terkait Pasal 406 KUHP.
Bunyi Pasal 406 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Kombes Ade juga menyatakan, telah menyita pedang dan benda mirip senjata api yang digunakan GR saat beraksi merusak mobil Honda Brio milik Ari Widianto, seorang pengemudi taksi online.
Baca juga
Mahfud MD Soroti Aksi Brutal Sopir Fortuner Rusak Brio: Seperti Film Gangster
Siapa GR, sopir Toyota Fortuner bernopol B 2276 SJD itu?
Di media sosial, GR ramai diperbincangkan. Fortuner yang dia kendarai ternyata adalah milik kantor hukum dan konsultan pajak Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF).
"Mobil Fortuner tersebut adalah mobil operasional kantor. Saat kejadian di Senopati dikendarai oleh salah satu karyawan di AALF. Terdaftar mulai bekerja sejak 4 April 2022," demikian pernyataan Arnaldo Jr Soares dikutip dari Kumparan.
"Bahwa yang bersangkutan sejak Minggu 12 Februari 2022 sudah kooperatif datang ke Polres Jakarta Selatan. Datang mendahului panggilan dan hingga saat ini berdasarkan informasi yang saya terima yang bersangkutan masih berada di Polres Jakarta Selatan," demikian pernyataan Arnaldo.
Video sopir Fortuner merusak Honda Brio viral melalui akun Twitter @ari295. Peristiwa itu disebut terjadi pukul 02.00 WIB, Minggu, 12 Februari 2023.
"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mulai mobil tersebut melawan arah di depan Office 8. Diberi dim tetapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan Apotek Potenza," tulis akun tersebut.
Dalam video pertama yang dibagikan, terlihat seseorang turun dari mobil Fortuner dengan membawa alat seperti senjata. Dia langsung menuju Brio berwarna kuning dan langsung menghantam bagian samping kiri dan depan mobil.
Setelah itu, mobil tersebut langsung menabrakkan mobilnya ke Brio kuning tersebut ke bagian kanan mobil hingga mengalami penyok.
Sopir Fortuner itu telah diperiksa polisi. "(Status pria tersebut) Saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.
Menurut Kombes Ade, GR diperbolehkan pulang usai diperiksa. "(GR) Pulang, karena pemeriksaan sudah selesai," kata Kombes Ade.
"Tadi sempat dilakukan musyawarah, atas keinginan kedua pihak. Namun pihak korban minta waktu untuk pikir-pikir dahulu," ujar Kombes Ade.
Artikel lainnya: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News