Hal yang Beratkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berbelit-belit dan Coreng Citra Polri

  • Arry
  • 13 Feb 2023 16:05
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat serta merekayasa dalam obstruction of justice.

Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis mati Ferdy Sambo selaku bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, Sambo juga telah membuat duka mendalam bagi keluarga Yosua Hutabarat. Serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Baca juga
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!

Hakim menilai, Sambo yang memiliki pangkat jenderal bintang dua tidak pantas melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian dalam kasus ini.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Hakim juga menyatakan yang memberatkan vonis mati Ferdy Sambo adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. "Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Sementara itu, hakim menegaskan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati Ferdy Sambo.

Baca juga
Hakim Yakin Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam dan Ikut Tembak Brigadir J

Vonis hukuman mati ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim memvonis Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menilai bekas jenderal bintang dua itu terbukti terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Artikel lainnya: Heboh Sosis Merek Arabiki Mengandung Babi, Ini Penjelasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait