Hakim: Tak Ada Bukti Valid Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual

  • Arry
  • 13 Feb 2023 11:32
Rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di Magelang: tampak Putri Candrawathi dan Brigadir J berada di satu kamar(polri tv radio/youtube)

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang valid bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim pun menyatakan kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Dari tanggal 7 Juli tidak ada bukti pendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau yang lebih dari itu," kata hakim.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim juga menyinggung soal Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyinggung soal dominasi atau relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual. Hakim menyatakan, Putri Candrawathi justru memiliki posisi dominan atas Yosua.

Baca juga
Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi

Selain itu, latar belakang Putri sebagai dokter gigi juga lebih doinan dibanding Yosua yang hanya lulusan SMA dan berstatus ajudan berpangkat Brigadir.

"Posisi dominan Putri Candrawathi selaku istri terdakwa yang merupakan Kadiv Propam," ujar hakim.

"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinan korban melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," sambung hakim.

Hakim juga menyiggung soal tidak adanya bukti seperti visum hingga rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan. Selain itu, hakim juga menyinggung Ferdy Sambo yang tidak mengajak istrinya melakukan visum.

Baca juga
Jaksa Sebut Sambo Cuek Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Padahal Cinta Pertamanya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta hakim memvonis Ferdy Sambo pidana penjara sumur hidup. Jaksa menilai bekas jenderal bintang dua itu terbukti terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Artikel lainnya: Ini Penyebab 2 Singa Taman Safari Berantem Hingga Terjang Mobil: Rebutan Betina!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait