Sidang Putri Candrawathi mengagendakan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu terancam pidana 8 tahun penjara.
Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim terdiri dari Wahyu Imam Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Putri Candrawathi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.