Ferdy Sambo akan divonis dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan vonis dilakukan Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara sumur hidup. Jaksa menilai bekas jenderal bintang dua itu terbukti terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir J.