Putri Candrawathi Juga Divonis Hari Ini, Akankah Divonis 8 Tahun?

  • Arry
  • 13 Feb 2023 08:36
Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(@pnjakartaselatan/youtube)

Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri akan bergantian mendengarkan vonis dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2023. Vonis dibacakan bergantian majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso denan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam sidang sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat bersama-sama dengan suaminya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca juga
8 Fakta Bikin Jaksa Yakin Tak Ada Pelecehan ke Putri Candrawathi Tapi Perselingkuhan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Jaksa pun meminta hakim memvonis Putri Candrawathi sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut dipicu dengan adanya perselingkuuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Putri Candrawathi telah menyampaikan pembelaan. Dia pun berharap divonis bebas oleh majelis hakim.

Artikel lainnya: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Kompak Menang, Man United dan Man City Ancam Arsenal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait