Polda Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya yang Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi

  • Arry
  • 7 Feb 2023 08:27
Mahasiswa UI, M Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia setelah ditabrak pensiunan polisi(ist/istimewa)

Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka almarhum Mohammad Hasya Atallah Syahputra. Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu tewas usai tertabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pencabutan ini dilakukan usai menemukan fakta baru terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya tersebut.

"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur tentang penyidikan tindak pidana terhadap penetapan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo juga menyatakan, Polda Metro Jaya meminta maaf atas adanya kesalahan tersebut. Namun dia memastikan Polri akan bekerja profesional dan transparan.

Baca juga
VIDEO: Rekaman CCTV Detik-detik Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polisi

"Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang harus kita ambil adalah menggelar rekonstruksi khusus," ujarnya.

Atas kesalahan tersebut, Polda Metro Jaya memastikan mencabut status tersangka almarhum Hasya.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat pencabutan status tersangka," jelasnya.

"Kemudian rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki inplementasi dilapangan dan kami berkomitmen tetap profesional," katanya.


Selanjutnya kronologi kecelakaan >>>

 

Mahasiswa UI, M Hasya Atallah tewas dalam kecelakaan yang terjadi pada Oktober 2022. Saat itu, Hasya tengah mengendarai sepeda motornya terjatuh saat melintas Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Saat Hasya terjatuh, melintas mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi. Hasya tertabarak mobil tersebut. Saat dibawa ke rumah sakit, Hasya sudah mengembuskan nafas terakhirnya.

Meski kejadian sudah lama berlalu, polisi kemudian menetapkan Hasya yang sudah meninggal dunia sebagai tersanga pada 17 Januari 2023. Polisi menyatakan, almarhum lalai dalam berkendara. Polisi pun langsung menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penidikan atau SP3 lantaran Hasya sudah meninggal dunia.

Baca juga
Beda Kronologi Keluarga vs Polisi Soal Kecelakaan Mahasiswa UI Ditabrak Mantan Polisi

Hal tersebut pun menimbulkan kontroversi. Pihak keluarga mengecam atas tindakan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Setelah banyak kecaman, Polda Metro Jaya akhirnya membentuk tim konsultasi dan asistensi untuk mengusut kasus ini. Polisi juga menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan di lokasi kejadian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait