Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Mahal di 11 Tempat parkir, Ini Lokasinya

  • Arry
  • 4 Feb 2023 09:17
Ilustrasi parkir mobil(@mack2happy/unsplash)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tarif parkir mahal di 11 lokasi. Kebijakan itu berlakubagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebiajkan ini ditekan Anies Baswedan.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan," demikian bunyi Pasal 17 dalam Peraturan Gubernur Nomor 66.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menjelaskan, sebelumnya baru ada 5 lokasi parkir yang memiliki tarif tinggi. Kini ada penambahan enam lokasi.

"Sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya.

"Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi," jelasnya.

Daftar 11 lokasi yang menerapkan disentif tarif parkir di Jakarta:

1. IRTI Monas
2. Pasar Mayestik
3. Samsat Jakarta Barat
4. Blok M Square
5. Park and Ride Terminal Kalideres
6. Ruko Intercon Taman Kebon Jeruk
7. Gedung Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Parkir Taman Menteng.
10. Taman Ismail Marzuki
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

Artikel lainnya: Mobil DPRD Jambi Alami Kecelakaan, Sopirnya Anak SMA dan Penumpangnya Tak Berbusana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait