Putri Candrawathi telah menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam sidang duplik. Istri bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu pun segera menjalani sidang vonis perkera pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang duplik, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyatakan jaksa tidak menemukan bantahan dari pledoi yang disampaikan kliennya.
"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari JPU," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Arman pun menyatakan, replik yang disampaikan Jaksa hanya klaim kosing yang penuh dengan asumsi tanpa bukti. Sehingga menimbulkan tuduhan baru bagi Putri Candrawathi.
Baca juga
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan, Alasannya Mau Rawat Anaknya Lagi
"Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasehat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," jelas Arman.
"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," yakin Arman.
"Alih-alih membuat penutup umum terlihat hebat namun yang terjadi justru menunjukkan ketidak profesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," sindir Arman.
Arman pun menegaskan, replik dari jaksa telah menunjukkan ketidakcermatan dalam menganalisa fakta yang muncul di persidangan.
Baca juga
Jaksa: Pemerkosaan yang Diklaim Putri Candrawathi Tak Cukup Bukti
"Ketidak konsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik. Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya, dalam beberapa bagian kami menemukan klaim kosong seolah sesuatu telah terbukti," ujar Arman.
Tim pengacara pun tetap meminta agar hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan yang dituduhkan ke Putri Candrawathi.
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memastikan akan membacakan putusan terhadap Putri Candrawathi pada 13 Februari 2023.
"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari," kata hakim Wahyu.
Untuk diketahui, pada tanggal yang sama, hakim juga akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo. Namun belum diketahui apakah pembacaan putusan akan dibca bersama atau dalam sidang terpisah.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan Brigadir J seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUHP J Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Artikel lainnya: Cerita Fahmi Ekspor 4,5 Ton Lato-lato ke Malaysia, Kini Incar Pasar Thailand
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News