Fakta Kompol D dan Nur Wanita di Mobil Penabrak Mahasiswi Cianjur: Disebut Istri Siri

  • Arry
  • 1 Feb 2023 11:19
Nur, wanita yang berada di mobil Audi A6 maut penabrak mahasiswi Cianjur, Silvi Amalia Nuraeni(ist/ist)

Kasus kecelakaan mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Silvi Amalia Nuraeni, menguak kasus baru. Kini muncul dugaan perselingkuhan antara Kompol D dengan Nur, wanita di mobil Audi A6 maut itu.

Semula Nur muncul dan mengaku istri kedua anggota polisi pemilik mobil Audi A6 maut itu. Namun, belakangan muncul fakta baru terkait hubungan antara Kompol D dan Nur.

Berikut 4 fakta hubungan Kompol D dan Nur:

8 Bulan Menjalin Hubungan Spesial

Polda Metro Jaya menyatakan Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga:
Fakta Audi A8 Tabrak Mahasiswi Cianjur Hingga Tewas: Mobil Milik Polisi Berplat Palsu

Nur istri siri Kompol D

Karo Penmar Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkap sosok Nur. Dia menyatakan Nur merupakan istri siri dari Kompol D.

"Kan sudah dijelaskan Kabid Humas, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas," kata Ahmad Ramadhan.

Menurutnya, masalah di luar kasus kecelakaan maut yang menewaskan Silvi telah ditangani Propa Polda Metro Jaya.

Baca juga
Dugaan Bumbu Perselingkuhan Polisi di Kasus Kecelakaan Audi Tabrak Mahasiswi Cianjur

Kompol D diduga berselingkuh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyatakan, Kompol D saat ini diperiksa Propa Polda Metro Jaya. Kompol D diperiksa terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kombes Trunoyudo.

Kompol D ditahan

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik, Kompol D kini ditahan oleh Propam Polri.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo.

Artikel lainnya: Makna Rabu Pon, Hari Keramat Jokowi Reshufle Kabinet

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait