Ferdy Sambo mengajukan duplik alias pembelaan terakhir dalam perkara pembunuhan dan obstruiction of justice pengusutan kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam duplik yang dibacakan tim pengacara, Ferdy Sambo menyindir jaksa yang hanya menyusun replik sete=bal 19 halaman untuk menanggapi ribuan halaman pledoi bekas Kadiv Propam Polri itu.
"Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari 2023.
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman.
Baca juga
Jawab Pledoi, Jaksa Sindir Ferdy Sambo: Kalau Tanggung Jawab, Jangan Berbelit
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberi masukan agar menjadi tidak terang perkara membuat dalil tidak berdasar, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum malah menyerang profesi advokat, " ujar Arman.
"Tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustrasi penuntut umum," ujarnya.
"Penuntut umum terlihat frustrasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," kata Arman.
Untuk diketahui, dalam replik, Jaksa tetap yakin meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Ferdy Sambo. Jaksa menuntut hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah dalam dua tindak pidana, pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Baca juga
Jaksa Ungkap Pengacara Sambo Hingga Kuat Ma'ruf dari Tim yang Sama: Tak Profesional
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa pada 27 Januari.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk: menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," ujar jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Artikel lainnya: Mitos atau Fakta, Minum Kopi Bisa Bikin Kurus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News