Kasus kecelakaan maut mobil Audi yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni, hingga tewas berbuntut panjang. Kini muncul dugaan perselingkuhan Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, dengan perempuan bernama Nur.
Sosok perempuan bernama Nur itu diketahui berada di mobil Audi yang menabrak Selvi. Awal kemunculannya, dia mengaku sebagai istri dari personel polisi yang disebut sebagai pemilik mobil tersebut dan berada di rombongan iring-iringan polisi.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Nur bukan istri dari personel polisi yang diketahui bernama Kompol D. Polda menyatakan akan memproses Kompol D ke Propam dengan dugaan perzinahan dan perselingkuhan.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca juga
Sopir Mobil Audi Milik Polisi yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur Jadi Tersangka
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujarnya.
Trunoyudo menjelaskan, Kompol D diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi atas dugaan perselingkuhan tersebut.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Selain itu, Trunoyudo juga menegaskan, mobil Audi A6 yang ditumpangi selingkuhan Kompol D bukan bagian dari rombongan anggota polisi. Mobil itu juga diduga menggunakan pelat nomor polisi palsu.
"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," ucap dia.
Selanjutnya pengakuan Nur sebagai istri polisi >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News