Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah dan mantan anggota Polri, Eko Setia Budi menarik perhatian publik.
Peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2022. Hasya tewas dalam insiden tersebut. Kasus ini kembali mencuat lantaran polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui sejumlah tahapan. Termasuk mediasi yang tidak menemui titik terang.
Selain itu, Latif menyatakan berdasarkan penyidikan, ditemukan fakta AKBP (Purn) Eko Setia Budi juga tidak layak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, saat kejadian, dia melintas di jalurnya. Sementara Hasya dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Baca juga
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
"Penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka ya ini, dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,"kata Latif pada Jumat, 27 Januari 2023.
Meski demikian, lanjut Latif, kasus ini telah dihentikan. Hal ini lantaran Hasya yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.
Keputusan polisi membuat keluarga Hasya kecewa. Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri, menyatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan demi keadilan untuk anaknya.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya di pengadilan," ujar Dwi.
Terlepas dari itu, ternyata ada juga perbedaan kronologi kecelakaan versi keluarga Hasya dan versi polisi. Berikut perbedaannya:
Kronologi kecelakaan versi keluarga
Pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, menjelaskan saat kejadian Hasya dalam perjalanan pulang ke kos temannya dengan sepeda motor. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, motor di depan Hasya tiba-tiba berbelok ke kanan.
"Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," kata Gita.
Di saat yang bersamaan, dari arah berlawanan melintas mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (purn) Eko Setia Budi. Mobil itu kemudian melindas Hasya.
"Salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya, ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya," kata Gita.
Selanjutnya >>>
Hasya akhirnya berhasil dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Namun karena terlambat, nyawa Hasya tidak tertolong lagi.
Menurut Gita, pihak keluarga sudah meminta visum terhadap keluarganya untuk menjadi alat bukti. Pihak keluarga pun mengeluarkan Rp 3 juta untuk biaya visum.
"Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran biaya visum tersebut. Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga," kata Gita.
Kronologi kecelakaan versi polisi
Kombes Latif menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pukul 21.00 WIB. Saat itu hujan gerimis dan kondisi jalanan licin.
Menurut Latif, saat kejadian, Hasya menunggangi Kawasaki Pulsar bernopol B 4560 KBH dengan kecepatan 60 km per jam.
"Pada saat itu ada tiba-tiba di depan, si Hasya ini mau belok ke kanan, sehingga korban ini melakukan pengereman mendadak. Sehingga tergelincir dia dan jatuhnya ke kanan," kata Latif.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan muncul Pajero yang dikendarai Eko. Tabrakan pun akhirnya terjadi.
"Nah, dalam waktu ini dia (Eko) sudah tidak bisa menghindar karena sudah dekat, jadi bukan terbentur dengan kendaraan Pajero bukan, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero sehingga terjadi kecelakaan, ini keterangan dari beberapa saksi temannya sendiri," jelas Latif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News