Sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Dalam sidang sebelunya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.