Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan sistem ganjil genap di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3. Setelah diuji coba, kini pelanggar ganjil genap akan mulai ditilang.
Aturan ini mulai berlaku 1 September 2021. Ada tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, pelanggar aturan ini akan langsung dikenakan tilang. Bisa secara manual maupun kamera elektronik.
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (1/9/2021).
Baca Juga:
Lord Adi Cuma Dapat Rp10 Juta, Crazy Rich Medan Tambah Rp50 Juta
“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” kata dia.
Para pengedara yang melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Hukumannya berupa denda Rp500 ribu.
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi. Pengecualian diterapkan kepada sepeda motor, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kendaraan plat kuning (angkutan umum), serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga:
- Gisel Bikin Heboh Lagi, Kini Hadir Video 11 Detik
- Tak Sebut Nama Istri, Arya Saloka Sebut Amanda Manopo Rekan Luar Biasa
- Harga Antigen Turun! Jawa-Bali Rp99 Ribu, Luar Jawa-Bali Rp109 Ribu
- Langgar Aturan Ganjil Genap, Politisi PSI Adu Mulut dengan Polisi
- Wajib Diketahui, Ini 24 Nama Lain Daging Babi dalam Makanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News