Jaksa penuntut umum mengungkapkan pengacara dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf berasal dari tim yang sama. Merkeea pun sepakat untuk melindungi Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Saat membacakan replik, jaksa awalnya menyinggung soal permintaan penasihat hukum Ferdy Sambo yang meminta agar keterangan Bharada E atau Richard Eliezer terkait perintah menembak Brigadir J diabaikan saja. Tim pengacara yakin bekas Kadiv Propam Polri itu memerintahkan Richard 'Hajar' bukan 'Tembak'.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," kata jaksa.
Baca juga
Mahfud MD Cium Ada Jenderal Otaki Gerakan Bawah Tanah Untuk Bebaskan Ferdy Sambo
"Bahkan, penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.
Jaksa kemudian menuding tim penasihat dari dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal berasal dari tim yang sama dengan tim penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Jaksa, hal ini membuat logika berpikir dari tim kuasa hukum itu sudah tidak rasional lagi dan mencoba mengaburkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipimpin Arman Hanis. Sementara kuasa hukum Ricky Rizal dipimpin Erman Umar, dan kuasa hukum Kuat Ma'ruf dipimpin Irwan Irawan.
Baca juga
Curhat di Pledoi, Ferdy Sambo: Seolah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
"Karena penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf adalah tim penasihat hukum yang sama. Sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," kata jaksa.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Sementara itu, Bharada E dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Artikel lainnya: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News