Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Terdakwa Obstruction of Justice: Hendra Kurniawan Terberat

  • Arry
  • 27 Jan 2023 19:20
Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap enam anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus ini, jaksa telah menuntut Ferdy Sambo terlebih dahulu. Bekas Kadiv Propam Polri itu dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, enam anak buahnya dituntut lebih ringan dengan hukuman antara 1-3 tahun. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Keenam anak buah Sambo itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto Selain Arif. Nama terakhir adalah anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.

Pada pokoknya, jaksa menyatakan keenam terdakwa itu terbukti melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J sesuai dengan dakwaan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut tuntutan jaksa terhadap 6 anak buah Ferdy Sambo:

1. Hendra Kurniawan

Bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, dituntut pidana 3 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan ke Hendra yakni denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah Hendra kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan. Selain itu, Hendra yang merupakan perwira tinggi Polri yang sudah memiliki pengalaman puluhan tahun seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.

Baca juga
Balik Lawan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar 5 Instruksi Sambo

2. Agus Nurpatria

Bekas Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria, juga dituntut pidana penjara 3 tahun. Selain itu, Agus juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum tang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ujar jaksa.

 

Selanjutnya Chuck Putranto hingga Irfan Widyanto >>>

 

3. Chuck Putranto

    Terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Chuck Putranto

Bekas PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, dituntut pidana penjara lebih ringan dibanding Hendra dan Agus. Chuck dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh Chuck merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca juga
Ikuti Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat

4. Baiquni Wibowo

Bekas Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai Baiquni terbukti melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar jaksa.

Jaksa menilai tindakan Baiquni itu tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. "Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” jelas Jaksa.

5. Arif Rachman Arifin

Bekas Wakaden B Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Arif terbukti mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

6. Irfan Widyanto

Bekas Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irfan dinilai terbukti sebagai kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Meski demikian, jaksa menilai ada hal yang meringankan, Irfan adalah anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian. “Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait