3. Chuck Putranto
Bekas PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, dituntut pidana penjara lebih ringan dibanding Hendra dan Agus. Chuck dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh Chuck merupakan tindakan melanggar hukum.
Baca juga
Ikuti Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat
4. Baiquni Wibowo
Bekas Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai Baiquni terbukti melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar jaksa.
Jaksa menilai tindakan Baiquni itu tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. "Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” jelas Jaksa.
5. Arif Rachman Arifin
Bekas Wakaden B Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Arif terbukti mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
6. Irfan Widyanto
Bekas Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut 1 tahun pidana penjara, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Irfan dinilai terbukti sebagai kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Meski demikian, jaksa menilai ada hal yang meringankan, Irfan adalah anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian. “Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News