Putri Candrawathi meminta belas kasih majelis hakim agar dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia beralasan memiliki empat anak yang masih harus dirawat.
Permohonan ini disampaikan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun dari jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
"Saya memohon kepada yang mulia untuk berbelas kasih kepada saya, untuk anak-anak saya yang selama berbulan-bulan menghadapi berita- berita yang kurang baik terhadap kedua orang tuanya," kata Putri Candrawathi dalam pledoi yang berjudul 'Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.
Baca juga
Pledoi Putri Candrawathi: Bantah Pakaian Seksi, Hanya Ganti Piyama dan Celana Pendek
"Saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," ujar istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
"Doakan Papa dan Mama Nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian dan kembali menjadi orang tua yang baik bagi kalian semua," ujarnya.
"Dari balik tahanan, mama dan papa juga terus mendoakan dan memohon pada Tuhan agar tidak pernah lagi meninggalkan kalian, di waktu terbaik kalian menjadi hidup sebagai orang dewasa," tuturnya.
"Tuhan maafkan saya; berikan Saya kesempatan sebagai orang tua untuk menjalankan tugas sebagai seorang ibu. Tuhan, mampukan saya menjalani ini semua, dan kiranya keadilan-Mu saja yang hadir di situasi yang sangat sulit ini," tambah dia.
Selanjutnya >>>
"Izinkan saya mengetuk pintu hati Yang Mulia majelis hakim, mengharapkan Yang Mulia dapat secara jernih melihat fakta-demi fakta, bukti demi bukti yang muncul di sidang ini, mengharapkan Yang Mulia arif dan bijaksana," ujarnya.
Pledoi juga dibacakan tim penasihat hukum Putri. Dalam nota pembelaannya, mereka meminta agar hakim membebaskan kliennya dari tuntutan 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging). Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.
Baca juga
Bacakan Pledoi, Putri Candrawathi Merasa Tersakiti dan Menderita
"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula, " imbuhnya.
Selain itu, Arman Hanis juga meminta hakim memerintahkan Kapolri mencabut garis polisi di rumah Duren Tiga.
"Memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan. Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa," ujarnya.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Jaksa pun menuntut Majelis Hakim untuk memvonis Putri Candrawathi terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News