Putri Candrawathi meminta belas kasih majelis hakim agar dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia beralasan memiliki empat anak yang masih harus dirawat.
Permohonan ini disampaikan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun dari jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
"Saya memohon kepada yang mulia untuk berbelas kasih kepada saya, untuk anak-anak saya yang selama berbulan-bulan menghadapi berita- berita yang kurang baik terhadap kedua orang tuanya," kata Putri Candrawathi dalam pledoi yang berjudul 'Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami'.
Baca juga
Pledoi Putri Candrawathi: Bantah Pakaian Seksi, Hanya Ganti Piyama dan Celana Pendek
"Saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," ujar istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.
"Doakan Papa dan Mama Nak, semoga bisa segera pulang menemui kalian dan kembali menjadi orang tua yang baik bagi kalian semua," ujarnya.
"Dari balik tahanan, mama dan papa juga terus mendoakan dan memohon pada Tuhan agar tidak pernah lagi meninggalkan kalian, di waktu terbaik kalian menjadi hidup sebagai orang dewasa," tuturnya.
"Tuhan maafkan saya; berikan Saya kesempatan sebagai orang tua untuk menjalankan tugas sebagai seorang ibu. Tuhan, mampukan saya menjalani ini semua, dan kiranya keadilan-Mu saja yang hadir di situasi yang sangat sulit ini," tambah dia.
Selanjutnya >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News