Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh Brigadir J.
Sidang pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup. Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.