Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengeluarkan aturan baru soal penurunan harga rapid diagnostik test (RDT) antigen. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengujian Covid-19.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa tarif tertinggi pemeriksaan Rp99 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir, di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.
Abdul Kadir menjelaskan, penetapan ini didasarkan pada evaluasi Kemenkes bersama BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RDT.
Ada penyesuaian terhadap sejumlah komponen yakni jasa pelayanan dan barang habis pakai, komponen biaya administrasi dan biaya lainnya.
Kemenkes meminta semua fasilitas pelayanan kesehatan segera memenuhi batasan tarif tersebut. Kemenkes juga meminta kepada pemerintah daerah terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi tes Antigen tersebut.
"Tentunya pemerintah akan melakukan evaluasi batasan tertinggi secara berkala sesuai dengan kebutuhan perkembangan pasar," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga menurunkan batas atas biaya tes PCR. Untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi Rp495 ribu. Sedangkan di luar Jawa-Bali ditetapkan Rp525 ribu.
Baca Juga:
Hero Jual IKEA Sentul City Rp280 Miliar
Tes PCR Jawa-Bali Paling Mahal Rp495 Ribu, Kok Baru Turun Harganya?
Biaya Tes PCR Covid di Indonesia Mahal? Ini Harganya di Negara Lain
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Alasan Istri Muda Dijemput Polisi
Dilarang Terbang Gegara Tak Bawa Tes PCR, Wanita Histeris di Bandara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News