Pemerintah telah menetapkan 22 Januari 2023 sebagai Tahun Baru Imlek 2547 Kongzili dan 23 Januari sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru China. Namun, aturan cuti bersama itu akan memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Keputusan Cuti Bersama Imlek tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 , Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Masyarakat kemudian bertanya, apakah cuti bersama tersebut memotong jatah cuti tahunan atau tidak.
Kementerian Tenaga Kerja melalui akun Instagram resminya, menjelaskan soal mekanisme cuti bersama.
Aturan Kemnaker soal Cuti Bersama
Menurut Kemnaker, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama.
Namun, jika anda memutuskan bekerja pada hari Cuti Berama Imlek, maka hak cuti tahunan tidak akan berkurang. Hal tersebut berdasarkan surat edaran edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
Berikut Daftar Libur Nasional Tahun 2023:
- Tanggal 1 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Masehi 2023
- Tanggal 22 Januari 2023 (Minggu): Tahun Baru Imlek 2023
- Tanggal 18 Februari 2023 (Sabtu): Isra Mi'raj
- Tanggal 22 Maret 2023 (Rabu): Hari Suci Nyepi 2023
- Tanggal 7 April 2023 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- Tanggal 22-23 April 2023 (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 1 Mei 2023 (Senin): Hari Buruh 2023
- Tanggal 18 Mei 2023 (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- Tanggal 1 Juni 2023 (Kamis): Hari Lahir Pancasila 2023
- Tanggal 4 Juni 2023 (Minggu): Hari Waisak 2023
- Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Idul Adha
- Tanggal 19 Juli 2023 (Rabu): Tahun Baru Islam
- Tanggal 17 Agustus 2023 (Kamis): Hari Kemerdekaan
- Tanggal 28 September 2023 (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember 2023 (Senin): Hari Natal 2023
Daftar cuti bersama tahun 2023:
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 21, 24, 25 dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat): Hari Raya Waisak 2023
- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa): Hari Raya Natal 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News