Kejaksaan Tegaskan Penguak Kasus Bukan Richard Eliezer tapi Keluarga Brigadir J

  • Arry
  • 19 Jan 2023 14:24
Bharada E alias Richard Eliezer menangis usai mendengar tuntutan jaksa 12 tahun penjara(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Kejaksaan Agung menanggapi tuntutan 12 tahun penjara yang diterima Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan Eliezer dituntut 12 tahun karena menjadi eksekutor. Selain itu, Eliezer juga menjadi salah satu pelaku utama pembunuhan Brigadir J.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Baca juga
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban. Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.

Ketut menjelaskan, Richard Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Sehingga tidak bisa dipertimbangkan sebagai justice collaborator.

"Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.

Baca juga
Netizen Heran PC 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun, Kuat Ma'ruf 8 Tahun, Sambo Seumur Hidup

Meski demikian, lanjut Ketut, jaksa telah mengakomodir rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.

Baca juga: PT KAI Sebar Tiket Kereta Promo Tahun Baru Imlek Harga Rp100.000 Termahal Rp200.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait