Kejagung: Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat dan Adil

  • Arry
  • 19 Jan 2023 09:47
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Kejaksaan Agung mengomentari tuntutan yang dilayangkan tim jaksa kasus pembunuhan Brigadir J. Terutama tuntutan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara. Namun, tuntutan mereka dinilai belum maksimal.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyatakan tidak bisa memuaskan semua pihak terkait tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan Putri.

"Tentang pemenuhan rasa keadilan masyarakat, saya empati kepada korban, ibu korban, tetapi ketika kami menjatuhkan tuntutan 340 dengan ancaman seumur hidup itu adalah sudah cukup adil karena menurut saya ancaman seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya, selama memang dia masih ada di dalam," kata Fadil di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga
Lakukan Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

Menurutnya, tuntutan kepada Ferdy Sambo sudah dipertimbangkan tim jaksa.

"Peristiwa pidana ini sebagaimana kita ketahui bahwa ancaman maksimal dalam KUHP kita sebut seumur hidup atau pidana mati, kami memilih seumur hidup," ujarnya.

"Itu berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup," katanya.

Sementara mengenai tuntutan 8 tahun terhadap Putri Candrawathi, Fadil menyatakan istri Ferdy Sambo itu tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua, tetapi dia mengetahui rencana tersebut.

"Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda, Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar, dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu," kata Fadil.

Baca juga
Jaksa Sebut Sambo Cuek Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Padahal Cinta Pertamanya

Fadil pun yakin, peran Putri sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Mereka berada di lokasi penembakan namun tidak dapat berbuat apa-apa, hanya mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

"Sama dengan Kuat Ma'ruf, Kuat Ma'ruf ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan," kata Fadil.

"Menurut kami 8 tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan ibu Putri Candrawathi ini menurut kami sudah tepat," ungkapnya.

"Namun tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu sudah cukup atau tidak, apakah peran itu sudah cukup atau tidak dengan hukuman sedemikian rupa," tuturnya.

Baca juga
Netizen Heran PC 8 Tahun, Bharada E 12 Tahun, Kuat Ma'ruf 8 Tahun, Sambo Seumur Hidup

Mengenai masih banyak pihak yang tidak puas atas tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo dan Putri, Fadil menegaskan, jaksa sudah berupaya memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Jadi tentang misalnya netizen tidak puas atau keluarga korban tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini, tapi kami berupaya untuk memberikan Keadilan, keadilan yang dapat dirasakan baik pihak korban, kami mewakili pemerintah, masyarakat dan korban, kami menuntut 340 dengan ancaman seumur hidup untuk Pak Sambo itu sudah cukup," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pesanan Agar Ferdy Sambo Tak Divonis Mati Atau Seumur Hidup

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait