Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jaksa pun meminta Hakim agar menyatakan Bharada E bersalah melakukan tindakan pidaa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
"Sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, salah satu yang memberatkan pidana terhadap Eliezer adalah dia sebagai eksekutor terhadap Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan, Richard Eliezer dinilai kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa juga telah dimaafkan keluarga korban," kata jaksa.
Baca juga: Tips 5 Cara Mudah Tidur Nyenyak di Pesawat Saat Perjalanan Jauh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News