Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tindakan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.