Jaksa menyatakan pemerkosaan yang diklaim dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak memiliki cukup bukti. Jaksa pun menyatakan tidak ada saksi dalam peristiwa tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan kepada Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Bahwa alat bukti yang mendukung Putri telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan korban Yosua adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, dalam persidangan terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan klaim Putri soal pemerkosaan tersebut. Jaksa juga menyinggung soal tidak adanya visum terhadap Putri Candrawathi.
"Di dalam persidangan justru terungkap fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri yang menerangkan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan Yosua sehubungan saksi Richard, saksi Kuat, saksi Susi dan saksi Ricky yang mana mereka tidak melihat dan mengetahui kalau Putri telah dilecehkan atau diperkosa oleh Yosua tidak adanya dukung alat bukti surat visum, " ujar jaksa.
Jaksa akhirnya menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca juga: Pakai Google Maps, Mobil 4 WN Rusia Terjun ke Jurang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News