Sidang pembunuhan berencana Brigadir J kembali berlanjut. Kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Putri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.