Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menghadapi sudang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J berharap jaksa memberikan tuntutan maksimal terhadap Ferdy Sambo. Sehingga bisa mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia.
"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas, Selasa, 17 Januari 2023.
Martin menilai, perbuatan Ferdy Sambo memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 alias pembunuhan berencana. Dia pun berharap jaksa tidak ragu-ragu menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman minimal penjara seumur hidup.
Baca juga
Isi WhatsApp Putri Candrawathi ke Brigadir J Akhirnya Dibongkar Anak Buah Ferdy Sambo
"Mengingat Terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut, yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ungkap Martin.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindakna itu dilakukan bersama dengan Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News