Jaksa penuntut umum menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan hingga pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2023. Yang terjadi justru adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo itu dengan ajudannya, Brigadir J.
Kesimpulan tersebut dibacakan jaksa saat membacakan surat tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa penuntut umum. Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi yang diperiksa di pengadilan.
Baca juga
Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Tahu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua
Salah satu keterangan yang dipakai jaksa adalah dari ahli poligraf. Berdasarkan hasil tes poligraf, diketahui Putri Candrawathi terindikasi berbogong ketika ditanya hubungannya dengan Yosua.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kedua, tidak ada satupun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan. Padahal saat itu, ada dua ART yakni Kuat Ma'ruf dan Susi yang berada di rumah Magelang.
Ketiga, pelecehan yang diklaim Putri Candrawathi dinilai janggal. Sebab, Putri tidak mandi atau berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.
Selain itu, Putri juga tidak memeriksakan diri ke dokter usai kejadian yang diklaim pemerkosaan. Padahal Putri adalah seorang dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyentil soal Putri yang memanggil Yosua dan bertemu selama 10-15 menit di kamar tertutup. Pemanggilan itu dilakukan usai dia mengklaim menjadi korban pelecehan hingga pemerkosaan.
Jaksa juga menyentil suami Putri, Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo tidak mendesak istrinya itu melakukan visum. Padahal Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai reserse polisi. Dan visum adalah alt bukti yang mutlak dalam kasus pemerkosaan.
"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.
Selain itu, Ferdy Sambo juga membiarkan Putri berkendara dalam satu mobil dengan Yosua saat dari rumah Saguling menuju Duren Tiga.
Hal terakhir yang menjadi kesimpulan jaksa adalah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo. Pernyataan itu dilontarkan Kuat Ma'ruf ke Putri Candrawathi usai terjadi peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Dalam perkara ini, dua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut delapan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News