"Di mana? Duren Tiga?" tanya Morgan.
"Di Duren Tiga, karena sudah di police line jadi tidak bisa diambil," jawab Putri.
"Pak jaksa ada barang buktinya itu," tanya Morgan.
"Enggak ada," singkat Jaksa.
"Enggak ada lagi padahal suka kan. Bisa hilang," ucap Morgan.
"Saya masukkan ke dalam tas travel saya," ujar Putri.
"Ke situ di masukkan," tanya Morgan.
"Iya. Saya masukkan ke situ. Saya sudah bilang berkali-kali ke penyidik Bareskrim waktu itu tapi karena Enggak diperbolehkan masuk jadi saya tidak memungkinkan untuk mengambil. Tapi saya sudah titipkan," jawab Putri.
"Tapi hilang dia," tanya Morgan.
"Saya tidak tahu Yang Mulia karena saya belum masuk ke rumah saya kembali," kata Putri.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat ma'ruf sama-sama dituntut 8 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terlibat pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: 17 Orang Jadi Tersangka Bentrok Maut TKA dan TKI di PT GNI Morowali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News