Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah terlibat pembunuhan Yosua.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini memutuskan Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
Jaksa menilai, Ricky Rizal terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J
"Meminta Majelis hakim menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara dikurangi masa hukuman dan tetap memerintahkan terdakwa ditahan," kata jaksa.
yang memberatkan tuntutan terhadap Ricky Rizal adalah perbuatannya dinilai telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka bagi keluarganya.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata Jaksa.
Hal yang meringankan adalah Ricky Rizal dinilai masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Selain itu, Ricky Rizal merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil yang masih membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Tuntutan yang dijatuhkan ke Ricky Rizal ini sama dengan yang dijatuhkan ke terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Tahu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News