Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Jaksa menilai sopir keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut majelis hakim memutuskan dan enyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah seperti diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Baca juga
Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Tahu Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir Yosua
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua hutabarat dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Akibat tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan adalah Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
"Terdakwa tidak mempunyai motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata Jaksa.
Baca juga: Restoran Ini Sajikan Menu Nasi Goreng Ulat Sagu, Berani Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News