Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky didakwa terlibat pembunuhan berencana Brigadir Y. Mereka disebut ikut dalam aksi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E alias Richard Eliezer.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.