Seratusan remaja di Ponorogo diketahui hamil di luar nikah. Kementerian Kesehatan pun buka suara soal kabar tersebut.
Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengingatkan bahayanya kehamilan dan pernikahan dini terhadap remaja. Hal ini bisa berisiko secara fisik maupun mental.
"Menjadi perhatian kita bersama tentunya baik orang tua, sekolah, serta tentunya alim ulama. Pernikahan dini tentunya akan berdampak terhadap kesiapan remaja, baik secara mental maupun fisik," kata Siti Nadia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 Januari 2023.
Menurutnya, kesiapan mental anak remaja terutama usia SMP hingga SMA belum siap menghadapi kehamilan. Selain masalah psikis, organ reproduksu mereka juga belum siap menghadapi kehamilan dan kelahiran.
Siti Nadia menjelaskan, kehamilan saat usia dini juga bisa berisiko bayi lahir prematur dan kematian ibu yang tinggi. Bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan wajib diikuti remaja yang akan menikah dan hamil di luar nikah.
"Selain itu program caring bersama KUA yang dilakukan dinas kesehatan dan puskesmas untuk mendukung remaja," tuturnya.
Baca juga
11 Manfaat Jahe Merah Campur Madu: Baik Untuk Diet dan Kesuburan Pria
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Ponorogo mengungkapkan menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Alasan terbesarnya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dari jumlah 191 laporan, sebanyak 184 perkara dimohonkan remaja usia 15-19 tahun. Sisanya berada di bawah usia 15 tahun.
Pengadilan telah mengizinkan 176 anak menikah dini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 anak menikah karena hamil duluan. Sementara sisanya memilih ingin menikah usia dini.
Baca juga: Pramugari Ini Sarankan Penumpang Pesawat Boarding Paling Akhir, Ada Keuntungan Ganda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News