Pesan WhatsApp Putri Candrawathi ke Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya dibuka di persidangan. Dalam pesan tersebut, istri Ferdy Sambo mengundang Yosua datang ke rumahnya.
Hal tersebut diungkapkan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Chuck hadir sebagai saksi mahkota perkara obstruction of justice untuk terdakwa Arif achman Arifin.
Dalam persidangan, Jaksa awalnya menyinggung saat mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, memperlihatkan riwayat percakapan Putri Candrawathi dan Yosua. Peristiwa terjadi pada 9 Juli 2022.
Chuck mengakui dia diperlihatkan isi WhatsApp tersebut oleh Hendra. Dia pun sempat membaca percakapan tersebut.
"Apa itu Whatsapp-nya?" tanya jaksa dalam persidangan, Kamis, 12 Januari 2023.
"Terkait Whatsapp pembicaraan antara ibu Putri dengan adek almarhum Yosua," jawab Chuck yang juga menjadi terdakwa perkara obstruction of justice ini.
Jaksa kemudian meminta Chuck menceritakan secara rinci peristiwa Hendra Kurniawan memperlihatkan riwayat percakapan tersebut.
"Iya beliau (Hendra Kurniawan) sampaikan ‘ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak?’," sebut Chuck.
"Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," sebut Chuck.
"Tahu enggak apa isinya?" tanya jaksa.
"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," kata Chuck.
Chuck Putranto menjadi saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum bersama Irfan Widyanto dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Chuck menjadi satu dari tujuh terdakwa obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Chuck dan Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai, para terdakwa menuruti perintah Ferdy Sambo yang menjadi atasan mereka untuk menghapus CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News